TEORI DEONTOLOGIS dan IMPERATIF
Nurul Aisyah
(361441311113)
PROGRAM STUDI D-IV AGRIBISNIS
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
2016
Etika
deontologis adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa sebuah tindakan
itu benar kalau tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan
untuknya. Akar kata Yunani deon berarti 'kewajiban yang mengikat' dan logos
berarti “pengetahuan”. Istilah "deontology" dipakai pertama kali oleh
C.D. Broad dalam bukunya Five Types of Ethical Theory. Etika deontologis
juga sering disebut sebagai etika yang tidak menganggap akibat tindakan sebagai
faktor yang relevan untuk diperhatikan dalam menilai moralitas suatu tindakan.
Dalam
pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika
dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka
dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi
perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani
yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada
konsekuensinya,dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi
pertimbangan.Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan
karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan
tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu
juga baik.Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu
yang dihasilkan itu baik, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak
bisa ditawar lagi karena ini merupakansuatukeharusan.
Contoh : kita tidak boleh mencuri, berbohong kepada orang lain melalui ucapan dan perbuatan.
Contoh : kita tidak boleh mencuri, berbohong kepada orang lain melalui ucapan dan perbuatan.
Para
penganut etika deontologis, seperti Immanuel Kant (1724-1804) sebagai
pelopornya misalnya, berpendapat bahwa norma moral itu mengikat secara mutlak
dan tidak tergantung dari apakah ketaatan atas norma itu membawa hasil yang
menguntungkan atau tidak. Misalnya norma moral "jangan bohong" atau
"bertindaklah secara adil" tidak perlu dipertimbangkan terlebih dulu
apakah menguntungkan atau tidak, disenangi atau tidak, melainkan selalu dan di
mana saja harus ditaati, entah apa pun akibatnya. Hukum moral mengikat mutalk
semua manusia sebagai makhluk rasional.
Konsep-konsep Deontologi
- Sistem etika ini hanya menenkankan suatu perbuatan di dasarkan pada wajib tidaknya kita melakukan perbuatan itu.
- Yang disebut baik dalam arti sesungguhnya hanyalah kehendak yang baik, semua hal lain di sebut baik secara terbatas atau dengan syarat. Contohnya : kesehatan, kekayaan, intelegensia, adalah baik juka digunakan dengan baik oleh kehendak manusia. Tetapi jika digunakan oleh kehendak jahat, semua hal itu menajdi jahat sekali.
- Kehendak menjadi baik, jika bertindak karena kewajiban. Kalau perbuatan dilakukan dengan suatu maksud atau motif lain, perbuatan itu tidak bisa di sebut baik, walaupun perbuatan itu suatu kecendrungan atau watak baik.
- Perbuatan dilakukan berdasarkan kewajiban, bertindak sesuai dengan kewajiban si sebut legalitas. Dengan legalitas kita memenuhi norma hukum.
Argumen Kant dibuka dengan pernyataan bahwa kebaikan tertinggi (summum
bonum) haruslah baik per se dan baik
tanpa kualifikasi,Sesuatu
dianggap "baik per se" bila hal tersebut secara intrisik baik, dan "baik tanpa kualifikasi" adalah ketika
penambahan hal tersebut tidak membuat keadaan menjadi lebih buruk secara etis.
Kant lalu menyatakan bahwa hal-hal yang biasanya dianggap baik, seperti kecerdasan, ketekunan, dan kesenangan, tidak baik
per se atau baik tanpa kualifikasi. Misalnya, kesenangan tampaknya tidak
baik tanpa kualifikasi, karena jika seseorang senang melihat orang lain
menderita keadaan tersebut buruk secara etis. Ia menyimpulkan bahwa hanya ada
satu hal yang sungguh baik, yaitu niat baik.
Kant lalu berargumen bahwa dampak dari suatu niatan tidak dapat dijadikan
patokan untuk mengetahui niat baik seseorang; dampak positif dapat muncul
secara kebetulan dari tindakan yang dimaksudkan untuk melukai seseorang, dan
dampak negatif dapat muncul dari tindakan yang berniat baik. Kant malah
mengklaim bahwa seseorang berniat baik bila ia bertindak berdasarkan
penghormatan pada hukum moral.Orang-orang bertindak berdasarkan penghormatan
pada hukum moral karena mereka memiliki kewajiban untuk melakukan hal
tersebut. Maka, satu-satunya hal yang sungguh baik adalah niat baik, dan niat
baik hanya baik bila orang yang memiliki niatan tersebut melakukan sesuatu
karena hal tersebut merupakan kewajiban orang itu, yaitu kewajiban dalam
"menghormati" hukum.
- Bertindaklah demikian seakan-akan maksim tindakanmu dapat, melalui kehendakmu, menjadi hukum alam umum[9]
- Bertindaklah sedemikian rupa sehingga Anda selalu memperlakukan umat manusia entah di dalam pribadi Anda maupun di dalam pribadi setiap orang lain sekaligus sebagai tujuan, bukan sebagai sarana belaka[10]
- Semua maksim dari perundangan sendiri harus dapat dicocokkan menjadi satu kerajaan tujuan yang mungkin, satu kerajaan alam[9]
- Deontologi
DAFTAR PUSTAKA