Senin, 28 Maret 2016

kasus deontologi dan imperatif


TEORI DEONTOLOGIS dan IMPERATIF




Nurul Aisyah 
(361441311113)



PROGRAM STUDI D-IV AGRIBISNIS
POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI
2016

Etika deontologis adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa sebuah tindakan itu benar kalau tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan untuknya. Akar kata Yunani deon berarti 'kewajiban yang mengikat' dan logos berarti “pengetahuan”. Istilah "deontology" dipakai pertama kali oleh C.D. Broad dalam bukunya Five Types of Ethical Theory. Etika deontologis juga sering disebut sebagai etika yang tidak menganggap akibat tindakan sebagai faktor yang relevan untuk diperhatikan dalam menilai moralitas suatu tindakan.
Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya,dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan.Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik.Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakansuatukeharusan.
Contoh : kita tidak boleh mencuri, berbohong kepada orang lain melalui ucapan dan perbuatan.
Para penganut etika deontologis, seperti Immanuel Kant (1724-1804) sebagai pelopornya misalnya, berpendapat bahwa norma moral itu mengikat secara mutlak dan tidak tergantung dari apakah ketaatan atas norma itu membawa hasil yang menguntungkan atau tidak. Misalnya norma moral "jangan bohong" atau "bertindaklah secara adil" tidak perlu dipertimbangkan terlebih dulu apakah menguntungkan atau tidak, disenangi atau tidak, melainkan selalu dan di mana saja harus ditaati, entah apa pun akibatnya. Hukum moral mengikat mutalk semua manusia sebagai makhluk rasional.
Konsep-konsep Deontologi
  1. Sistem etika ini hanya menenkankan suatu perbuatan di dasarkan pada wajib tidaknya kita melakukan perbuatan itu.
  2. Yang disebut baik dalam arti sesungguhnya hanyalah kehendak yang baik, semua hal lain di sebut baik secara terbatas atau dengan syarat. Contohnya : kesehatan, kekayaan, intelegensia, adalah baik juka digunakan dengan baik oleh kehendak manusia. Tetapi jika digunakan oleh kehendak jahat, semua hal itu menajdi jahat sekali.
  3. Kehendak menjadi baik, jika bertindak karena kewajiban. Kalau perbuatan dilakukan dengan suatu maksud atau motif lain, perbuatan itu tidak bisa di sebut baik, walaupun perbuatan itu suatu kecendrungan atau watak baik.
  4. Perbuatan dilakukan berdasarkan kewajiban, bertindak sesuai dengan kewajiban si sebut legalitas. Dengan legalitas kita memenuhi norma hukum.
Argumen Kant dibuka dengan pernyataan bahwa kebaikan tertinggi (summum bonum) haruslah baik per se dan baik tanpa kualifikasi,Sesuatu dianggap "baik per se" bila hal tersebut secara intrisik baik, dan "baik tanpa kualifikasi" adalah ketika penambahan hal tersebut tidak membuat keadaan menjadi lebih buruk secara etis. Kant lalu menyatakan bahwa hal-hal yang biasanya dianggap baik, seperti kecerdasan, ketekunan, dan kesenangan, tidak baik per se atau baik tanpa kualifikasi. Misalnya, kesenangan tampaknya tidak baik tanpa kualifikasi, karena jika seseorang senang melihat orang lain menderita keadaan tersebut buruk secara etis. Ia menyimpulkan bahwa hanya ada satu hal yang sungguh baik, yaitu niat baik.
Kant lalu berargumen bahwa dampak dari suatu niatan tidak dapat dijadikan patokan untuk mengetahui niat baik seseorang; dampak positif dapat muncul secara kebetulan dari tindakan yang dimaksudkan untuk melukai seseorang, dan dampak negatif dapat muncul dari tindakan yang berniat baik. Kant malah mengklaim bahwa seseorang berniat baik bila ia bertindak berdasarkan penghormatan pada hukum moral.Orang-orang bertindak berdasarkan penghormatan pada hukum moral karena mereka memiliki kewajiban untuk melakukan hal tersebut. Maka, satu-satunya hal yang sungguh baik adalah niat baik, dan niat baik hanya baik bila orang yang memiliki niatan tersebut melakukan sesuatu karena hal tersebut merupakan kewajiban orang itu, yaitu kewajiban dalam "menghormati" hukum.
Kant juga merumuskan tiga imperatif kategoris:
  • Bertindaklah demikian seakan-akan maksim tindakanmu dapat, melalui kehendakmu, menjadi hukum alam umum[9]
  • Bertindaklah sedemikian rupa sehingga Anda selalu memperlakukan umat manusia entah di dalam pribadi Anda maupun di dalam pribadi setiap orang lain sekaligus sebagai tujuan, bukan sebagai sarana belaka[10]
  • Semua maksim dari perundangan sendiri harus dapat dicocokkan menjadi satu kerajaan tujuan yang mungkin, satu kerajaan alam[9]
  • Deontologi




DAFTAR PUSTAKA

Kasus Pelanggaran terhadap Etika Bisnis PT International Packaging Manufacturing (IPM)

https://drive.google.com/file/d/0B0BYLKF0c46JT0pnQi0td1BaSE0/view?usp=sharing